Birokrat empat orde (Orde Soeharto, Orde Habibie, Orde Gus Dur, dan Orde Megawati) ini di masa Megawati diangkat menjadi Menteri Sekretaris Negara. Dia disebut-sebut sebagai orang terdekat Megawati. Sama seperti Megawati, dia juga tidak banyak mengomunikasikan dan memublikasikan apa yang dilakukannya sebagai Mensesneg.
Tak salahlah langkah Bambang di tahun 1968. Di tahun itu ia mendaftar masuk sebagai pegawai Sekneg, dan diterima menjadi staf biro. Karir di bank asing dan kemudian di Bea dan Cukai ia tinggalkan. Apa yang dilihatnya di Sekneg? Sekretariat Negara bisa memberikan sumbangan besar pada jalannya pemerintahan, katanya suatu ketika, jika difungsikan dengan baik.
Selain soal rancangan Perpu tersebut, Bambang pernah dituduh menerima suap US$ 2 juta. Meski akhirnya pemerintah menjelaskan duduk perkaranya dan dia terbukti bersih, toh ia dipindahkan dari di Biro Hukum, digantikan oleh Erman Rajagukguk.
Gunjingan terhadap lulusan Harvard Law School ini seperti tak kunjung reda. Di masa Megawati menjadi wakil presiden, ia diangkat menjadi sekretaris wakil presiden. Kabar pun merebak bahwa ia orang Orde Baru yang disusupkan ke pemerintahan reformasi. Tapi, bukannya ia tersingkir, malah setelah Megawati menjadi presiden Bambang diangkat menjadi Sekretaris Negara.
Penguasaannya di bidang hak milik intelektual membuat Bambang sering ditunjuk sebagai perunding antara pemerintah Indonesia dan organisasi internasional, misalnya dengan lembaga-lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia ikut sebagai perunding dalam Patent Law Treaty (WIPO/PBB). Ia menjadi wakil ketua delegasi RI dalam konferensi Diplomatik I di Den Haag, Belanda, pada 1990. Lalu, pada 1995, ia menjadi wakil delegasi Indonesia dalam Trademark Law Treaty.
Seorang ahli hukum memuji kecerdasan Bambang menguasai bahan-bahan kuliah sewaktu di Harvard. Ketika mahasiswa harus nenyelesaikan sejumlah buku tebal dan karena itu banyak di antara mereka yang mengurung diri berhari-hari, Bambang Kesowo sempat ke sana-kemari dan ternyata lulus lebih cepat.
Seandainya Bambang Kesowo terpeleset di zaman Soeharto, kemungkinan besar ia merasakan juga dinginnya sel tahanan. Sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Negara ia bertanggungjawab atas rancangan berbagai peraturan dan undang-undang yang akan diajukan pemerintah ke DPR. Salah satu yang ia loloskan adalah rancangan Perpu No. 2 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada Pasal 8 ayat 1 (e) Perpu tersebut menyebutkan, bentuk penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan -- salah satunya -- lewat pemaparan di media massa, baik cetak maupun elektronik.
Keruan saja ia dituduh menyelundupkan peraturan yang bisa mengubah prinsip pers anjuran pemerintah: pers bebas yang bertanggung jawab.Ia sempat diperiksa Badan Koordinasi Intelijen (Bakin), dituding melakukan tindakan subversif. Untunglah hal ini tak berlanjut. Ayat tersebut dicabut sebelum DPR sempat menyetujuinya.
0 Response to "Birokrat Kawakan yang Selalu Terpilih"
Posting Komentar